Smart Governance

Mewujudkan peningkatan kinerja pelayanan publik dan birokrasi pemerintah.

Smart Governance atau tata kelola pemerintahan cerdas bertujuan untuk mewujudkan peningkatan kinerja pelayanan publik, kinerja birokrasi pemerintah, dan kinerja efisiensi kebijakan publik.

Penerapan tata kelola pemerintahan cerdas (Smart Governance) antara lain :

  1. Menyediakan sumber daya manusia dengan kuantitas dan kualitas yang memadai kebutuhan pelayanan publik,
  2. Meningkatkan keterlibatan dan sinergi Masyarakat dan pemerintah dalam perencanaan, sosialisasi, dan pelaksanaan pembangunan,
  3. Melaksanakan perbaikan secara kontinu atas kinerja pelayanan publik melalui rekayasa ulang proses bisnis yang efektif, efisien, dan komunikatif, serta optimalisasi sistem pelayanan publik daring yang terintegrasi dan transparan,
  4. Mengoptimalkan penerapan dan pengembangan sistem pemerintahan berbasis elektronik dengan berfokus pada pengintegrasian data dan interoperabilitas sistem menggunakan teknologi yang terjamin keberlangsungannya, dan
  5. Menerapkan sistem satu data yang terbuka, lengkap, akurat, dan terstandarisasi, dengan melibatkan pemangku kepentingan selaku walidata dan memperhatikan aspek keamanan informasi dalam hal kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan, sebagai mesin pendorong kinerja pelayanan publik dan aparatur serta peningkatan kualitas analisa pengambilan keputusan/kebijakan.


    Layanan Smart Governance