Berubahnya Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) diharapkan membawa angin segar dalam pelayanan perizinan di Depok. Perubahan itu diyakini akan membuat pelayanan semakin efektif karena regulasi yang semakin mudah.
Perubahan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) tersebut berdasarkan
Peraturan Walikota Depok Nomor 77 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan
organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Dalam SOTK baru ini ada beberapa hal yang berubah, tentunya dengan
pertimbangan untuk meningkatkan kualitas dan juga mempermudah pelayanan
perizinan bagi masyarakat Kota Depok,” ujar Kepala DPMPTSP Kota Depok,
Yulistiani Mochtar, Selasa (03/01/2017).
Dirinya menyebutkan, di DPMPTSP terdiri dari empat bidang yaitu Bidang
Penanaman Modal yang membawahi dua seksi, yaitu seksi perencanaan,
pengembangan, promosi dan kerjasama penanaman modal dan juga seksi
bimbingan dan pengendalian pelaksanaan penanaman modal. Bidang Pelayanan
yang membawahi seksi data dan informasi dan juga seksi koordinasi
lapangan dan penelitian.
Bidang Perizinan dan Non Perizinan yang membawahi seksi perizinan dan
non perizinan usaha, sosial budaya dan seksi perizinan dan non perizinan
bangunan. Terakhir adalah Bidang Pengawasan dan Pengaduan yang
membawahi seksi pengawasan perizinan dan juga seksi pengaduan dan
regulasi.